Tugas dan fungsi masing-masing bidang pada Bappeda Kabupaten Mimika adalah sebagai berikut:
- Kepala
Badan
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah mempunyai Tugas
memimpin penyusunan, pengendalian dan evaluasi dalam penyelenggaraan urusan
perencanaan pembangunan daerah, tata ruang wilayah, dan penelitian
pengembangan, serta melaksanakan tugas-tugas pemerintahan lainnya yang
diberikan Bupati sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh bupati
berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
- Sekretariat
Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang mempunyai
tugas pokok membantu Kepala Bappeda mengkoordinasikan penyelenggaraan
kesekretariatan Badan Perencanaan Pembangunan Derah.
- Bidang
Pengendalian & Evaluasi Pembangunan Daerah
Bidang pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah mempunyai
tugas menghimpun data, menyerasikan dan mengintegrasikan Rencana Satuan Kerja
Perangkat Daerah (SKPD) dan Regional guna penyusunan dokumen Perencanaan
Pembangunan Daerah, melakukan Evaluasli terhadap rencana dan kinerja
pembangunan daerah dan menyusun laporan pelaksanaan pembangunan.
- Bidang Pemerintahan
dan Pembangunan Manusia
Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia mempunyai
tugas mengkoordinasikan dan membina pelaksanaan penyusunan rancana kebijakan
perencanaan pembangunan daerah di bidang pemerintahan dan pembangunan manusia
yang meliputi bidang perencanaan pembangunan, Administrasi kependudukan dan
pencatatan sipil, pertanahan, kesatuan bangsa dan politik dalam negeri,
pemerintahan umum, administrasi keuangan dan asset daerah, organisasi dan
kepegawaian, persandian, statistic, kearsipan, ketentraman dan ketertiban dan
perlindungan masyarakat, pendidikan, kesehatan, agama, kepemudaan dan olaraga,
dan kebudayaan, perpustakaan, pemberdayaan masyarakat dan kampung, pemberdayaan
perempuan dan perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana,
sosial, ketenagakerjaan dan ketransmigrasian.
- Bidang Infrastruktur
dan Kewilayahan
Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan mempunyai tugas mengkoordinasikan
dan membina pelaksanaan penyusunan rencana kebijakan perencanaan pembangunan
daerah di bidang infrastruktur dan kewilayahan yang meliputi bidang perumahan
rakyat dan kawasan pemukiman, perhubungan, komunikasi dan informatika dan
pariwisata.
- Bidang
Penelitian & Pengembangan ekonomi