Banner utama

Promosi
items



Kirim

Tugas dan Fungsi

 Tugas dan fungsi masing-masing bidang pada Bappeda Kabupaten Mimika adalah sebagai berikut:

  1. Kepala Badan

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah mempunyai Tugas memimpin penyusunan, pengendalian dan evaluasi dalam penyelenggaraan urusan perencanaan pembangunan daerah, tata ruang wilayah, dan penelitian pengembangan, serta melaksanakan tugas-tugas pemerintahan lainnya yang diberikan Bupati sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh bupati berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. 

 

  1. Sekretariat

Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bappeda mengkoordinasikan penyelenggaraan kesekretariatan Badan Perencanaan Pembangunan Derah.

 

  1. Bidang Pengendalian & Evaluasi Pembangunan Daerah

     Bidang pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah mempunyai tugas menghimpun data, menyerasikan dan mengintegrasikan Rencana Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Regional guna penyusunan dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah, melakukan Evaluasli terhadap rencana dan kinerja pembangunan daerah dan menyusun laporan pelaksanaan pembangunan.

 

  1. Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia

Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia mempunyai tugas mengkoordinasikan dan membina pelaksanaan penyusunan rancana kebijakan perencanaan pembangunan daerah di bidang pemerintahan dan pembangunan manusia yang meliputi bidang perencanaan pembangunan, Administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, pertanahan, kesatuan bangsa dan politik dalam negeri, pemerintahan umum, administrasi keuangan dan asset daerah, organisasi dan kepegawaian, persandian, statistic, kearsipan, ketentraman dan ketertiban dan perlindungan masyarakat, pendidikan, kesehatan, agama, kepemudaan dan olaraga, dan kebudayaan, perpustakaan, pemberdayaan masyarakat dan kampung, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, sosial, ketenagakerjaan dan ketransmigrasian.

 

  1. Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan

Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan mempunyai tugas mengkoordinasikan dan membina pelaksanaan penyusunan rencana kebijakan perencanaan pembangunan daerah di bidang infrastruktur dan kewilayahan yang meliputi bidang perumahan rakyat dan kawasan pemukiman, perhubungan, komunikasi dan informatika dan pariwisata.

 

  1. Bidang Penelitian & Pengembangan ekonomi
Bidang Penelitian & Pengembangan ekonomi mempunyai tugas merumuskan kebijakan, menyusun rencana dan program kerja, mengkoordinasikan, membina dan mengendalikan, serta memantau dan mengevaluasi kegiatan dibidang penelitian dan pengembangan ekonomi dalam penyelengaraan urusan pemeintahan yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan